Doktrin pemikiran bebas, bukan berarti tanpa batas, tetapi dalam masalah ijtihad memiliki beberapa persyaratan khusus, baik bagi segi mujtahid sendiri maupun mujtahid alaih (lapangan ijtihad) sebagai, sebab realitanya tidak semua orang dapat berijtihad dan tidak semua ajaran Islam dapat diijtihadkan. Hal ini terjadi karena adanya dua sifat yang ada di dalam ajaran Islam itu sendiri, yaitu:
1. Sifat Ta’abbudiyah (unchangeable), yaitu melaksanakan apapun bentuk yang diperintahkan agama dengan tidak mempertanyakan “Mengapa demikian..” dan “Bagaimana hal itu bisa menjadi seperti ini...” Sebab dasarnya hanyalah ittiba’ dan sifatnya dikenal dengan kata ibadah.