Rabu, 21 September 2011

Islam Sebagai Aqidah dan Syari'ah

Photobucket

Pengertian, Definisi Aqidah
Ajaran Islam merupakan ajaran yang sempurna, lengkap dan universal yang terangkum dalam 3 hal pokok; Aqidah, Syari’at dan Akhlak. Artinya seluruh ajaran Islam bermuara pada tiga hal ini.

Aqidah adalah bentuk masdar dari kata “aqda, ya’qidu ‘aqdan ‘aqidatan” yang berarti simpulan, ikatan, sangkutan, perjanjian, dan kokoh. Sedang secara teknis akidah berarti iman, kepercayaan dan keyakinan. Dan tumbuhnya kepercayaan tentunya di dalam hati, ia mengikatkan hati seseorang yang diyakini atau diimaninya dan ikatan tersebut tidak oleh dilepaskan selama hidupnya.


Ibnu Taimiyyah menerangkan makna akidah dengan suatu perkara yang harus dibenarkan dalam hati, yang dengannya jiwa menjadi tenang sehingga jiwa itu menjadi yakin serta mantap tidak dipengaruhi oleh keraguan dan juga tidak dipengaruhi oleh syakwasangka. Sedang Syekh Hasan al-Banna menyatakan akidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keraguan.

Kedua pengertian tersebut menggambarkan bahwa ciri-ciri akidah dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.      Akidah didasarkan pada keyakinan hati, tidak menuntut yang serba rasional, sebab ada masalah tertentu yang tidak rasional dalam akidah;
2.      Akidah Islam sesuai dengan fitrah manusia sehingga pelaksanaan akidah menimbulkan ketentraman dan ketenangan;
3.      Akidah Islam diasumsikan sebagai perjanjian yang kokoh, maka dalam pelaksanaan akidah harus penuh keyakinan tanpa disertai kebimbangan dan keraguan;
4.      Akidah dalam Islam tidak hanya diyakini, lebih lanjut perlu pengucapan kalimah “thayyibah” dan diamalkan dengan perbuatan shaleh;
5.      Keyakinan dalam akidah Islam merupakan masalah yang supraempiris, maka dalil yang dipergunakan dalam pencarian kebenaran tidak hanya didasarkan atas indra dan kemampuan manusia, melainkan membutuhkan wahyu yang dibawa oleh para Rosul Allah.

Pada perkembangan selanjutnya, term akidah identik dengan term iman, tauhid, ushuluddin, ilmu kalam, fiqh akbar, dan teologi jika akidah itu telah menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri.

Menurut Mahmud Syaltout, akidah ialah sisi teoritis yang harus pertama kali diimani atau diyakini dengan keyakinan yang mantap tanpa keraguan sedikitpun. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya nash-nash al-Qur’an maupun hadits mutawatiryang secara eksplisit menjelaskan persoalan itu, disamping adanya konsensus para ulama sejak pertama kali ajaran Islam didakwahkan oleh Rasulullah. Dan perkara itu pula yang menjadi inti ajaran Allah kepada para Rasul sebelumnya.

Al-Qur’an menyebut akidah dengan istilah “iman” sedangkan syari’ah dengan istilah “amal shalih”. Adapun ayat-ayat yang berbicara tentang hubungan akidah dan syari’at dijabarkan dengan hubungan dan keterkaitan antara iman dan amal saleh banyak sekali.

Lebih lanjut, Mahmud Syaltout mengelaborasi bahwa dalam ajaran Islam, akidah merupakan landasan atau akar (al-ashl) sedangkan syari’ah merupkan batang, cabang-cabangnya (furu’). Hal itu berimplikasi bahwa syari’ah tidak bisa berdiri sendiri atau tumbuh tanpa akar yang berupa akidah. Dan syari’ah tanpa akidah bagaikan bangunan yang melayang karena tidak ada pondasinya. Namun demikian, Islam menyatakan bahwa hubungan antara keduanya merupakan suatu keniscayaan, yang artinya bahwa antara akidah dan syari’ah tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.

Pengertian, Definisi Syari’ah
  
Secara etimologi, Syari’ah(t) berarti jalan yang lurus (thariqoh mustaqimah) yang diisyaratkan dalam QS. Al-Jatsiyah: 18. Atau jalan yang dilalui air untuk diminum, atau juga tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat. Sedngkan makna terminologi, syari’ah mempunyai beberapa pengertian yang dikeukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

Al-Thanawi menjelaskan bahwa syari’ah adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah SWT yang dibawa oleh salah satu Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang berkaitan dengan cara berbuat yang disebut dengan “far’iyah atau amaliyah” yang untuknya dihimpun Ilmu fiqh, maupun yang berkaitan dengan kepercayaan yang disebut dengan “ashliyah” atau “i’tiqdiyah” yang untuknya dihimpun Ilmu Kalam.

Sedangkan Muhammad Sallam Madzkur menerangkan bahwa syari’ah adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT melalui Rosul-Nya, agar mereka mentaati hukum itu atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, amaliyah maupun akhlaq.

Ketika dipakai dalam pembahasan hukum, makna syari’ah adalah segala sesuatu yang disyari’atkan Allah kepada hamba-hamba-Nya, sebagai jalan lurus untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Lalu, apakah syari’ah tersebut mencakup aspek ajaran keagamaan atau tidak. Dalam hal ini, Manna’ al-Qathan berpendapat bahwa istilah syari’ah itu mencakup akidah dan akhlaq disamping aspek hukum, sebagaimana dia katakan bahwa syari’ah adalah segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya. Dengan pengertiannya ini, dia ingin membedakan antara syari’ah sebagai ajaran yang datang langsung dari Tuhan, dengan perundang-undangan hasil pemikiran manusia. Namun dia mengidentikkan syari’ah dengan agama.

Mahmud Syaltout memberikan pengertian yang jelas, dia mengartikan bahwa syari’ah itu adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah, atau hasil pemahaman atas dasar ketentuan tersebut, untuk dijadikan pegangan oleh umat manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan umat manusia lainnya, orang Islam dengan non-muslim, dengan alam, maupun dlam menata kehidupan ini.

Mahmud Syaltout lebih jauh berpendapat bahwa aspek akidah tidak termasuk pada pembahasan dan kajian syari’ah karena akidah menurutnya merupakan landasan bagi tumbuh dan berkembangnya syari’ah. Sedang syari’ah merupakan sesuatu yang harus tumbuh di atas akidah tersebut.

Namun, term syari’ah selanjutnya berkembang menjadi sebutan hukum Islam karena pembuat hukum sebenarnya adalah Allah SWT. Dilihat dari segi ilmu hukum ini, syari’ah merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dlam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Menurut Muhammad Mushlih al-Din, hukum Islam adalah sebagai perintah Allah yang diwahyukan kepada Muhammad SAW.

Ada dua istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan hukum Islam, yakni 1) Syari’at Islam dan 2) Fiqih Islam. Di dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam disebut Islamic Law, sedang fiqh Islam Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syari’at Islam, sering dipergunakan kata-kata hukum syari’at atau hukum syara’, untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqhvatau kadang-kadang hukum (fiqh) Islam. Dalam praktek, seringkali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Ini dapat dipahami karena hubungan keduanya memang sangat erat, dapat dibedakan, tetapi tidk mungkin dipisahkan. Syari’at adalah landasan fiqh, fiqh adalah pemahaman tentang syari’at. Perkataan ayari’at dan fiqh (kedua-duanya) terdapat di dalam al-Qur’an, syari’at dalam QS. Al-Jatsiyah: 18 dan fiqh dalam QS. At-Taubah: 122.

Mungkin karena hubungannya yang sangat erat itulah, Imam Syafi’i mengatakan “Syari’at adalah ‘peraturan-peraturan yang bersumber dari wahyu dan ‘kesimpulan-kesimpulan’ yang dapat dianalisa dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia”. Dalam rumusan tersebut, ada dua hal yang disatukan. Pertama adalah “peraturan-peraturan yang bersumber dari wahyu” yang berarti syari’at dan kedua “kesimpulan-kesimpulam yang dapat dianalisis dari wahyu itu” yang bermakna fiqh.

Jika merujuk pada penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa syari’ah merupakan sesuatu yang harus berlandaskan akidah dan pemahaman tentang syari’ah disebut dengan fiqh.

Contoh Akidah dan Syari’ah

Berdasarkan penjelasan diatas, kita mengetahui bahwa akidah seringkali dikaitkan dengan keimanan dan kepercayaan seseorang. Masalah-masalah dalam bidang aqidah kebanyakan bersifat qoth’iyah dan doktrinal. Ia sudah merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah yang harus diyakini tanpa ada keraguan sedikitpun, meskipun tidak bisa dijangkau oleh akal. Namun, aspek akidah, ada juga yang dapat dipahami melalui fenomena yang diberikan Tuhan sebagai bukti adanya keberadaan dan kekuasaan Allah SWT, atau melalui penelitian ilmiah dengan memperhatikan fenomena alam sebagai bukti adanya Allah SWT seperti halnya astronomi yang banyak diisyaratkan dalam Al-Qur’an.

Sumber akidah adalah Allah SWT, Dzat Yang Maha Benar. Oleh karena itu, cara mempelajari akidah harus melalui wahyu-Nya, bukan hanya sekedar bertaklid (mengikuti tanpa suatu argumen) kepada orang lain. Adapun prinsip uatama akidah adalah mengesakan Allah SWT, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah.

Untuk menjelaskan itu semua diutuslah para nabi dan rasul. Semua rasul tersebut diajarkan melalui wahyu-Nya tentang aqidah yang bernar, yang tidak pernah berubah sepanjang sejarah meskipun berganti rasul dan nabi yang diutus-Nya. Hal inilah yang dimaksudkan Allah SWT dalam firmannya QS: Asy-Syura ayat 13,

“Dia Telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya…”

Artinya, secara akidah risalah para rasul dan nabi tidak ada perbedaan, apa yang diturunkan kepada Nabi Nuh a.s, Ibrahim a.s, Musa a.s, Isa a.s dan nabi-nabi lainnya tidak berbeda dengan apa yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW dari sisi akidah, yaitu keyakinan dan iman kepada Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan Pencipta dan Pengatur segala. Inilah dia dasar agama samawi yang sesungguhnya dan dengan inilah umat manusia sejak zaman Nabi Adam a.s sampai akhir zaman mesti bersatu.

Kepercayaan, keimanan dan Peng-esa-an terhadap Allah merupakan hal yang fundamen dalam akidah. Selanjutnya  berkembang dengan apa yang telah kita ketahui dengan sebutan rukun iman. Rukun iman ini haruslah diyakini oleh umat Islam, tidak boleh diragukan lagi kebenarannya, karena kebenarannya bersifat mutlak. Keimanan ini tidak diwujudkan hanya dalam bentuk lisan (seperti mengucap syahadatain), tetapi juga harus diwujudkan dalam hati (tashdiqul qolbi) serta perbuatan (amal). Pengamalan ajaran iman harus utuh dan memasuki semua dimensi kehidupan. Inilah salah satu contoh akidah dalam kehidupan manusia.

Adapun syariat dapat dicontohkan dengan pelaksanaan ibadah yang juga merupakan bentuk pemeliharaan dari syari’at. Ibadah merupakan uasaha mengikuti hukum-hukum dan aturan-aturan Allah dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan perintah-Nya, mulai dari akil baligh sampai meninggal dunia.

Ibadah yang dilakukan oleh manusia haruslah bersumber dari syari’at Allah SWT, maka aturan ibadahnya harus mengikuti apa yang diajarkan melalui Rosul-Nya. Pelaksanaan ibadah dalam syari’ah Allah pada hakikatnya merupakan upaya menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat, kebutuhan materiil dan spirituil. Ibadah tidak hanya sebatas pada menjalankan rukun Islam, tetapi ibadah juga berlaku pada aktifitas duniawi yang didasari rasa ikhlas.

Ada dua macam ibadah, yakni ibadah khusus dan umum. Ibadah dalam arti khusus adalah ibadah yang berkaitan dengan rukun Islam. Sedangkan ibadah umum adalah segala aktifitas yang titik tolaknya ikhlas yang ditunjukkan untuk mencapai ridlo Allah berupa amal shaleh.

Dapat disimpulkan bahwa akidah dan syari’at adalah dua hal yang berbeda tapi merupakan satu kesatuan. Aplikasi dari syari’at dalam hal ini pelaksanaan ibadah, haruslah dilandasi dengan rasa keimanan dan kepercayaan terhadap Allah SWT. Aktifitas ibadah merupakan penyempurnaan dari keimanannya, sebab beriman tidak hanya pembenaran dalam hati, tetapi juga ucapan dalam lisan dan aktualisasi dalam perbuatan.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai Islam sebagai Aqidah dan Syari'ah. Pengertian Aqidah dan Syari'ah serta Contoh Keduanya.
 

Related Posts by Categories



0 komentar:

Silahkan untuk memberikan komentar di sini...

  • Jika tidak ingin menampilkan atau tidak memiliki website/URL, pilih profile Name/URL, isi Name dan kosongi URL
  • Terima Kasih...
  •